News - 01 November 2017 , Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan besaran
kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Kenaikan
tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan
inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.JudiBola
Badan Pusat Statistik (BPS) telah menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.AduQ
Dengan demikian, besaran UMP 2018 di masing-masing provinsi yaitu UMP 2017 + (UMP 2017x8,71 persen). Misalnya, DKI Jakarta besaran UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750. Dengan demikian, UMP tersebut dikalikan 8,71 persen, hasilnya Rp 292.285. Artinya, UMP 2018 DKI Jakarta mencapai Rp 3.355.750 + Rp 292.285 menjadi Rp 3.648.035.Maxbet
Namun, angka ini hanyalah acuan. Penetapan UMP akan berbeda sesuai keputusan masing-masing kepala daerah. Lalu apa sebenarnya hal yang harus diperhatikan dalam keputusan kenaikan UMP tahun depan? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.Bandarq
Badan Pusat Statistik (BPS) telah menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.AduQ
Dengan demikian, besaran UMP 2018 di masing-masing provinsi yaitu UMP 2017 + (UMP 2017x8,71 persen). Misalnya, DKI Jakarta besaran UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750. Dengan demikian, UMP tersebut dikalikan 8,71 persen, hasilnya Rp 292.285. Artinya, UMP 2018 DKI Jakarta mencapai Rp 3.355.750 + Rp 292.285 menjadi Rp 3.648.035.Maxbet
Namun, angka ini hanyalah acuan. Penetapan UMP akan berbeda sesuai keputusan masing-masing kepala daerah. Lalu apa sebenarnya hal yang harus diperhatikan dalam keputusan kenaikan UMP tahun depan? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.Bandarq