4 Fakta di balik keputusan penetapan kenaikan UMP tahun depan

November 01, 2017


News - 01 November 2017  , Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.JudiBola

Badan Pusat Statistik (BPS) telah menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.AduQ

Dengan demikian, besaran UMP 2018 di masing-masing provinsi yaitu UMP 2017 + (UMP 2017x8,71 persen). Misalnya, DKI Jakarta besaran UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750. Dengan demikian, UMP tersebut dikalikan 8,71 persen, hasilnya Rp 292.285. Artinya, UMP 2018 DKI Jakarta mencapai Rp 3.355.750 + Rp 292.285 menjadi Rp 3.648.035.Maxbet

Namun, angka ini hanyalah acuan. Penetapan UMP akan berbeda sesuai keputusan masing-masing kepala daerah. Lalu apa sebenarnya hal yang harus diperhatikan dalam keputusan kenaikan UMP tahun depan? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.Bandarq
Previous
Next Post »