News - 01 November , Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya
Pijat Alexis di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Pemprov DKI menolak
memperpanjang izin usaha Hotel Alexis karena adanya temuan-temuan yang
mengisyaratkan tempat itu melanggar norma asusila.
JudiBola
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Menurut Edy, landasan hukumnya berdasarkan pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017.
AduQ
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktek prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami. Kode etik jurnalistik itu menguji informasi sesuai faktanya, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait," ujar Edy Junaedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (31/10).
Maxbet
Edy menambahkan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta. Salah satunya adalah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.
Bandarq
"Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan Kepariwisataan, mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas" kata Edy.
Tudingan sebagai tempat usaha melanggar norma asusila dibantah keras pihak manajeman Alexis. Pihak menajemen menegaskan hingga saat ini tak pernah ditemukan pelanggaran di Alexis hotel maupun griya pijat. Bahkan manajemen menegaskan selama ini pihaknya taat aturan pajak terhadap Pemprov DKI Jakarta. Setoran pajak yang dibayarkan diklaim pihak manajemen mencapai Rp 30 miliar per tahun.
"Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," kata Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
JudiBola
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Menurut Edy, landasan hukumnya berdasarkan pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017.
AduQ
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktek prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami. Kode etik jurnalistik itu menguji informasi sesuai faktanya, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait," ujar Edy Junaedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (31/10).
Maxbet
Edy menambahkan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta. Salah satunya adalah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.
Bandarq
"Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan Kepariwisataan, mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas" kata Edy.
Tudingan sebagai tempat usaha melanggar norma asusila dibantah keras pihak manajeman Alexis. Pihak menajemen menegaskan hingga saat ini tak pernah ditemukan pelanggaran di Alexis hotel maupun griya pijat. Bahkan manajemen menegaskan selama ini pihaknya taat aturan pajak terhadap Pemprov DKI Jakarta. Setoran pajak yang dibayarkan diklaim pihak manajemen mencapai Rp 30 miliar per tahun.
"Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," kata Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Pihak manajemen menghargai surat yang telah dikeluarkan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Atas dikeluarkannya
surat tersebut, pihaknya memberhentikan operasional hotel dan griya
pijat Alexis. Akan tetapi pihak manajemen meminta Pemprov DKI memikirkan
nasib karyawan setelah izin perpanjangannya usahanya ditutup.
Menurut Lina, total pegawai di Hotel Alexis mencapai 1.000 orang. Dari jumlah tersebut 600 orang merupakan pegawai tetap dan sisanya 400 orang adalah pegawai lepas. Dan 150 orang di antaranya merupakan pegawai hotel dan pijat di Alexis. Pihaknya membantah mempekerjakan pekerja asing sebagai karyawan maupun terapis.
Lina mengatakan, setelah Alexis ditutup semua pegawai dirumahkan. Pihaknya tengah mencari jalan terbaik dengan Pemprov DKI atas persoalan ini.
"Pesangon, kami sedang cari jalan terbaik antara kami dan pemerintah. Supaya pemprov DKI dan kami tak salahi aturan. Pesangon kami belum ada upaya," katanya.
Terpisah, wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah menyiapkan lapangan pekerjaan untuk para pegawai Alexis dengan mengikuti program One Kecamatan One Centre of Entrepreneurship (OK OCE) yang bergerak di usaha perhotelan. Dengan menggandeng Dinas Ketenangakerjaan DKI Jakarta, nantinya pegawai Alexis akan didata dan bagi yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta akan diberikan pelatihan contohnya mengikuti kursus kecantikan.
"Bahwa yang kerja di hotelnya nanti kita akan salurkan melalui Kadisnaker ke industri hotel yang serupa.Yang bekerja di restoran banyak juga rekan-rekan dari restoran dari OK OCE yang membutuhkan layanan," kata Sandiaga di Polda Metro Jaya, Selasa (31/10).
Bahkan, Sandiaga mengusulkan agar para pekerja tak kembali bekerja di tempat yang serupa dan lebih memilih untuk memperdalam ilmu agama. Salah satunya dengan mengikuti pengajian di Syarikat Islam.
"Ya untuk yang ber-KTP DKI saya usulkan bisa ikut pengajian di Syarikat Islam," kata Sandiaga. [
Menurut Lina, total pegawai di Hotel Alexis mencapai 1.000 orang. Dari jumlah tersebut 600 orang merupakan pegawai tetap dan sisanya 400 orang adalah pegawai lepas. Dan 150 orang di antaranya merupakan pegawai hotel dan pijat di Alexis. Pihaknya membantah mempekerjakan pekerja asing sebagai karyawan maupun terapis.
Lina mengatakan, setelah Alexis ditutup semua pegawai dirumahkan. Pihaknya tengah mencari jalan terbaik dengan Pemprov DKI atas persoalan ini.
"Pesangon, kami sedang cari jalan terbaik antara kami dan pemerintah. Supaya pemprov DKI dan kami tak salahi aturan. Pesangon kami belum ada upaya," katanya.
Terpisah, wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah menyiapkan lapangan pekerjaan untuk para pegawai Alexis dengan mengikuti program One Kecamatan One Centre of Entrepreneurship (OK OCE) yang bergerak di usaha perhotelan. Dengan menggandeng Dinas Ketenangakerjaan DKI Jakarta, nantinya pegawai Alexis akan didata dan bagi yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta akan diberikan pelatihan contohnya mengikuti kursus kecantikan.
"Bahwa yang kerja di hotelnya nanti kita akan salurkan melalui Kadisnaker ke industri hotel yang serupa.Yang bekerja di restoran banyak juga rekan-rekan dari restoran dari OK OCE yang membutuhkan layanan," kata Sandiaga di Polda Metro Jaya, Selasa (31/10).
Bahkan, Sandiaga mengusulkan agar para pekerja tak kembali bekerja di tempat yang serupa dan lebih memilih untuk memperdalam ilmu agama. Salah satunya dengan mengikuti pengajian di Syarikat Islam.
"Ya untuk yang ber-KTP DKI saya usulkan bisa ikut pengajian di Syarikat Islam," kata Sandiaga. [