News - 28 Oktober 2017 , Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Muda Hati Nurani Rakyat (Gema Hanura)
menyikapi terkait laporan Wakil Sekretatis Umum Lembaga Advokasi Hukum
Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra, Yeyet Nurhayati ke Bareskrim
Polri kepada Anggota DPR dari Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir.
Laporan tersebut ditunjukan lantaran Inas dinilai telah menebar fitnah
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto melalui akun media sosial miliknya.JudiBola
Ketua
Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Muda (Gema) Partai Hanura
Andin Bahtiar mengatakan jika pihak Laskar Gerindra tidak mencabut
laporannya maka pihaknya akan mengambil langkah hukum yang sama.AduQ
"Kami
meminta, laporan Lembaga advokasi ke Bareskrim segera dicabut
laporannya. Jika tidak kami akan mengambil langkah hukum. Kepada
kawan-kawan segera mencabut laporannya. Sebelum kami mengambil
langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Andin di saat konferensi pers
di Public House Cafe, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).Maxbet
Kemudian
Andin mengatakan laporan tersebut adalah bentuk aspirasi dan memberikan
dukungan untuk Inas. Dia juga menepis pihaknya diperintah oleh Inas
untuk penyampaian pesan tersebut. "Kami tekankan ini adalah bentuk
dukungan kami. Tidak ada campur tangan dari Inas," ungkap Andin.Bandarq
Andin
juga mengakui belum mengambil langkah kekeluargaan untuk menemui pihak
Laskar Partai Gerindra. Pihaknya berharap laporan yang diajukan ke
Bareskrim bisa dicabut dan dilakukan penyelesaiaan secara kekeluargaan.
"Ini kan kita menyampaikan pesan ini untuk menjalin komunikasi," tegas
Andin.
Diketahui sebelumnya, Yeyet Nurhayati melaporkan pemilik akun Facebook
'Inas N Zubir' dan Twitter 'Inas N Zubir-A556' dan juga pemilik akun
Twitter atas nama 'Sang Guru @GuruSocrates'. Dengan nomor laporan
polisi: LP/1100/X/2017/Bareskrim.
Keduanya dilaporkan dengan
dugaan tindak pidana penghinaan, berupa penyerangan/pencemaran
kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP dan/atau 45 ayat (3) Jo Pasal 27
ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik.
Kemudian, Anggota Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah
Zubir membenarkan, jika akun Facebook dan Twitter yang dipolisikan itu
merupakan akun miliknya.
"Benar, akun saya," kata Inas saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/10).
Dirinya
pun mengaku, jika status yang ia buat di akun media sosialnya itu
merupakan hasil dari kutipan yang ia ambil dari sebuah video pidato dari
Ketua Umum partai berlambang kepala burung garuda, yang ia peroleh dari
video yang ada di youtube, yakni 'Rampok orang susah'.
"Saya
kutip perkataan Prabowo jadi judul. Kutipannya 'rampoklah', bahasanya
luar biasa. Rampoklah orang yang sedang kesusahan," ujarnya.
Selain
itu, dirinya mengaku tak mempermasalahkan jika dirinya telah dilaporkan
oleh Nurhayati. Pasalnya, semua orang berhak untuk melaporkan seseorang
jika merasa pencemaran nama baik.
"Kalau dia merasa itu pencemaran nama, ya dia silakan lapor, tidak masalah," ucapnya.
Lebih
lanjut, Inas menuturkan, pidato yang disampaikan oleh Prabowo dalam
sebuah video itu dianggap tak pantas diucapkannya. Selain itu, sebagai
anggota MPR, dirinya harus menjauhkan bangsa ini dari prinsip-prinsip
yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Kalau saya
melihatnya bahasanya Prabowo dan saya menjalankan tugas saya selaku
wakil rakyat, sebagai (anggota) Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena
bahasa itu tidak pantas didengar oleh masyarakat dalam kita berpolitik
dan bernegara di negeri kita ini. Harusnya dia mengucapkan secara
santun. Kalau rakyat menganggap 'waduh' ternyata berpolitik di Indonesia
harus secara licik," tandasnya.

