Ditanya soal Ingub Tanah Abang, Anies "jangan sekarang", Sandi "sudah sesuai hukum"
BERITA TERDEPAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2018 terkait penataan kawasan Tanah Abang pada 6 Februari 2018 lalu. Ingub tersebut sebagai payung hukum dari penataan Tanah Abang.
Ingub ini baru keluar setelah penataan Tanah Abang tahap satu dijalankan yakni dengan penutupan Jalan Jatibaru pada sekitar bulan Desember 2017. Dalam Ingub tidak ada spesifik menginstruksikan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Anies enggan menjelaskan atau berkomentar. Dia memilih diam saat ditanyakan hal tersebut.
"Jangan sekarang lah (soal Ingub)," katanya saat ditemui di Gedung Intiland Tower, Jakarta, Jumat (16/3).
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan tidak perlu lagi memperdebatkan hal tersebut. Sebab Ingub tersebut keluar sebelum atau sesudah kebijakan.
"Kalau bicara hukum kajiannya sudah paripurna," ujar Sandiaga.
Sandiaga juga menegaskan Ingub sudah sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. "Memang karena itu uji coba dan sifatnya evaluasi tentunya secara hukum ada lisensi kapan dikeluarkan apakah kita melanggar koridor hukum dari teman-teman Biro Hukum enggak. Jadi sesuai dengan hukum," kata Sandi.
0 Komentar