Saksi sepakat dengan dalang bom Thamrin bahwa sistem demokrasi syirik

March 16, 2018

Saksi sepakat dengan dalang bom Thamrin bahwa sistem demokrasi syirik

BERITA TERDEPANPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan aktor intelektual kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma. Achmad Supriyanto, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi bernama Abu Djatil dalam persidangan kali ini.

Abu Djatil pertama kali bertemu Oman di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ditemani seseorang bernama Agung. Maksud kedatangannya untuk menjenguk Oman dan ingin mendalami sesuatu tentang khilafah. Dia juga menilai Oman merupakan orang beriman.
"Saya tidak pernah berguru kepada beliau (Oman), saya menganggap beliau sebagai orang alim, sebagai ustaz," ucap Djatil di ruang persidangan utama PN Jaksel, Ampera, Jumat (16/3).
Djatil yang sudah tiga kali bertemu Oman ini juga dirujuk gurunya ustaz Akhwan dan Fuad. Menurut guru Djatil, Oman memiliki pengetahuan yang fasih mengenai khilafah.
"Beliau (Oman) memiliki pengetahuan yang lebih mumpuni kata ustaz ustaz saya," kata Djatil.
Lantas, JPU Mayasari bertanya apakah pengetahuan tentang khilafah yang dimiliki Oman lebih baik dibanding terpidana terorisme lainnya Abu Bakar Ba'asyir. Sebab, Ba'asyir pernah menjadi pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
"Tadi saudara mengatakan terdakwa ini sebagai ustaz. Ustaz yang memiliki ilmu yang mumpuni menurut Saudara di atas Abu Bakar Ba'asyir?" kata Mayasari dalam sidang. "Ya (lebih mumpuni)," jawab Djatil.
Selain itu, di lokasi yang sama, hakim Irwan bertanya soal lain mengenai sistem demokrasi di Indonesia yang menurut kajian Oman merupakan syirik akbar. Dia juga menilai banyak mayoritas muslim di Indonesia belum memahami agama dengan baik.
"Saya hanya mendengar dari beliau (Oman) demokrasi itu syirik akbar. Tapi cuma sebatas kita bagaimana untuk menasehati, jadi saya mengambil jalan dakwah. Karena memang Islam ini mayoritas adalah orang-orang bodoh tidak paham tentang Alquran apa lagi sunah. Karena saya ngajar di kampus selama bertahun-tahun yang ngaji sama saya umur 50 tahun," ujarnya.
Senada dengan Oman, Djatil yang juga anggota Jamaah Ansharut Tauhid ini juga berpendapat bahwa dirinya berpegang teguh dengan hukum Allah. Bukan kepada sistem demokrasi di Indonesia yang hukumnya dibuat manusia melalui undang-undang.
"Kenapa demokrasi disebut syirik akbar, karena menyadarkan perbuatan hukum manusia melalui pilihan manusia sendiri, bukan melalui keputusan Allah SWT," ujar Djatil.
Maka dari itu, menurutnya, manusia harus diluruskan melalui dakwah dakwah. "Harus diluruskan, diluruskan itu dengan cara mendakwahi mereka, memahamkan mereka bawasanya hukum atau undang-undang yang mereka bertentangan dengan hukum Allah dan Rasul," tuturnya.
"Kalau gak bisa di dakwah?, tanya hakim Irwan.
"Nabi meluruskan orang musrik dengan dakwah dan juga dengan perang. Maka kita harus mendudukan kursi, kapan kita harus berdakwah, dan kapan kita harus sebagaimana Nabi. Kalaupun kita bilang Nabi tidak pernah berperang, berarti sama saja kita mendustakan Nabi," jawab Djatil.
Sidang pun ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini dan dilanjutkan selasa (26/3). "Sidang berikutnya hadi selasa 27 Maret 2018 dalam rangka pemeriksaan saksi, sidang ditutup," ucapnya disusul mengetok palu.
Dalam kasus ini, tim JPU menggunakan pasal-pasal dalam Undang-undang Terorisme kepada Aman, yaitu, pasal 14 juncto pasal 6 dan pasal 15 jucto pasal 6, untuk dakwaan primer. Lalu dakwaan sekunder, Jaksa menuduh Aman telah melanggar pasal 14 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 7.
Jaksa memberikan dua dakwaan itu karena memandang Aman telah merencanakan atau menggerakkan dan melakukan permufakatan jahat, untuk membuat seseorang melakukan kekerasan dengan tujuan menimbulkan suasana teror dan rasa takut kepada banyak orang sepanjang tahun 2008 sampai 2016.
Dalam bagian penjelasan pasal 14 UU Terorisme, hasutan dan provokasi, dalam hal ini ceramah, adalah bentuk dari menggerakkan orang. JPU mendakwa Aman telah menggerakkan orang dengan ceramah dan bukunya berjudul 'Seri Materi Tauhid'.
Pada kasus ini Oman Rochman diduga oleh JPU Anita Dewayani sebagai dalang dan aktor intelektual dalam segala bentuk terorisme yang ada di Indonesia selama ini.
"(Diduga) atas tindakan-tindakan terorisme yang ada di Indonesia atas nama JAD (Jamaah Ansharut Daulah) di belakang semua peristiwa terorisme di Indonesia. Karena dia aktor intelektual di semua peristiwa yang mengakibatkan (korban) meninggal," ujar Anita.
Aman juga diduga menjadi dalang dalam lima aksi terorisme yang ada di Indonesia selama ini. Di antaranya yang menyita perhatian masyarakat yakni kasus bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 dan bom di Terminal Kampung Melayu pada 2017.
"Thamrin, Kampung Melayu, kejadian penusukkan polisi di Medan, bom di gereja Samarinda, Bima (penembakan dua polisi)," ungkap Anita. 
Previous
Next Post »
0 Komentar